1 April 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
th. 1. Pengguna Layanan di Pelayanan Statistik Terpadu (PST)
Badan Pusat Statistik Kabupaten bandung Barat
2. Penyedia Barang dan Jasa di lingkup Pengadaan Barang dan Jasa BPS Bandung Barat
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta guna meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/pegawai di lingkungan BPS Bandung Barat, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.
2. Untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat/pegawai pada BPS Bandung Barat terkait pelayanan yang diberikan, khususnya pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, serta pada perayaan hari besar lainnya.
3. Apabila Saudara/i mengetahui terdapat pejabat/pegawai pada BPS bandung Barat yang meminta dan/atau menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan, dimohon bantuan Saudara/i untuk melaporkan kepada kami melalui saluran sebagai berikut:
a. Laman https://www.lapor.go.id/;
b. Laman Pengaduan pada Badan Pusat Statistik (BPS) di https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda;
c. Laman pengaduan BPS bandung Barat di telepon/whatsapp 0851-8687-3217.
Sebagai unit kerja yang telah mengusulkan predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), BPS bandung Barat berkomitmen selalu memberikan layanan dengan PIA (Profesional, Integritas, dan Amanah) dan Tanpa Dipungut Biaya Layanan (Rp0,00).
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bandung BaratJalan Raya Padalarang No. 763 Padalarang Bandung Barat 40553Telp: (022) 6804400; Fax: (022) 6804411Email: bps3217@bps.go.id